DENPASAR - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bali, I Nyoman Sujaya, mengatakan koneksi internet yang dimatikan atas imbauan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali saat Hari Raya Nyepi hanya paket data untuk gawai (gadget).
Dengan kata lain, usulan penghentian sementara jaringan internet hanya ditujukan kepada operator penyedia jasa telekomunikasi.
Adapun penyedia jaringan internet berbasis kabel tidak termasuk yang diusulkan untuk diputuskan.
Dengan demikian internet untuk layanan publik tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya atau normal pada saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (17/3/2017) nanti.
“Sepengetahuan kami, kalau dicermati poin empat itu hanya paket internet yang dipakai di gawai yang akan dimatikan,” ujar Sujaya di Gedung Wisawasabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (7/2/2018).
Ia melanjutkan, untuk akses pelayanan publik lainnya seperti yang berkaitan dengan rumah sakit, keamanan, ekonomi digital, dan cyber crime tetap diaktifkan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi internet yang tidak boleh digunakan adalah internet untuk masyarakat umum, sedangkan yang berkaitan untuk pelayanan tetap bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali mengeluarkan Seruan Bersama terkait Pelaksanaan Hari Nyepi Tahun Caka 1940 tertanggal 15 Februari 2018.
Dari seruan tersebut ditetapkan delapan poin. Pada butir keempat seruan tersebut, tertulis bahwa provider penyedia jasa seluler diharapkan untuk mematikan data seluler (internet) dari hari Sabtu (17/3/2018) pukul 06.00 Wita sampai dengan Minggu (18/3/2018) pukul 06.00 Wita.
Seruan bersama Hari Raya Nyepi Tahun 2018 itu ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, MUDP Bali, Ketua FKUB Bali, Ketua Umum MUI Bali, Ketua Umum MPAG Bali, Ketua Umum Walubi Bali, yang diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kapolda Bali, Ketua Korem 163 Wira Satya, dan Gubernur Bali.
"Ya, usulan tersebut sudah ditandatangani oleh semua forum keagamaan FKUB dan Kapolda Bali. Dan, kebijakan menonaktifkan internet baru tahun ini dimulai," tandas Sujaya.
Selanjutnya, Sujaya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika terkait usulan atau imbauan tersebut.
Dikatakan, pos dan telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan daerah.
“Nanti akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo, sehingga dari kementerian bisa menindaklanjuti imbauan tersebut,” tuturnya.
Rencananya pada Jumat (9/3/2018) Diskominfo bersama Komisi I DPRD Bali akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, termasuk dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penghentian siaran televisi dan radio di Bali saat Hari Raya Nyepi.
0 Comments